BAB III
HASIL KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Kegiatan
1. Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
a. Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan dengan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik pada masyarakat, maka Dinas Kesehatan merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam waktu 2008 – 2013.
Visi
“Terwujudnya masyarakat Kota Tasikmalaya yang mandiri untuk hidup sehat tahun 2013”
Misi
1) Memantapkan manajemen pelayanan kesehatan yang dinamis dan akuntabel.
2) Mewujudkan keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan.
3) Menjalin kemitraan dengan stakeholders dan provider kesehatan.
4) Memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
5) Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam upaya pembiayaan kesehatan.
Tujuan
1) Terselenggaranya manajemen pelayanan kesehatan yang akuntabel.
2) Tepenuhinya pelayanan kesehatan secara adil dan berkualitas.
3) Terjalinnya kemitraan antara pemerintah daerah, stakeholder dan provider kesehatan dalam upaya pembangunan kesehatan.
4) Terwujudnya masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat.
5) Berkembangnya kemandirian masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.
Sasaran
1) Mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan manajemen pelayanan kesehatan.
2) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
3) Meningkatkan kemitraan pemerintah terhadap stakeholder dan provider dalam upaya pembangunan kesehatan.
4) Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
5) Meningkatkan pembiayaan kesehatan.
Kebijakan
1) Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesehatan.
2) Mengoptimalkan dan mengembangkan sumber daya kesehatan.
3) Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan dalam pembangunan kesehatan.
4) Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat (PHBS).
5) Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan dan mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan oleh masyarakat.
b. Pertemuan Berkala
Pertemuan berkala yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dengan tingkat Provinsi diadakan 4x dalam setahun. Pertemuan yang diadakan di tingkat pusat tergantung pada biaya anggaran dari pusat.
c. Tugas dan Fungsi setiap Pemangku Kepentingan
1) Jabatan Fungsional
a) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan dinas sesuai kebutuhan.
b) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri atas sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
c) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
d) Jenis, jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Bidang Promosi Kesehatan
Bidang Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan petunjuk teknis pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), mengembangkan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat. Rincian tugas Bidang Promosi Kesehatan :
a) melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bidang Promosi Kesehatan.
b) mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c) menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan.
d) menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan usaha kesehatan berswadaya masyarakat.
e) menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan media serta alat promosi kesehatan.
f) menyelenggarakan penyusunan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan .
g) menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan teknis pemeliharaan, peningkatan pengembangan ilmu dan teknologi di bidang promosi kesehatan dan peran serta masyarakat.
h) menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, UKBM, mengembangkan JPKM serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
i) menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Promosi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya.
j) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Promosi Kesehatan.
k) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
l) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang promosi kesehatan dibagi menjadi 3 seksi, yaitu :
a) Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
(1) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(2) Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat.
(3) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan teknis operasional pembinaan pengembangan UKBM.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di institusi (pendidikan, kesehatan, rumah tangga, tempat-tempat umum dan di tempat kerja).
(5) Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan UKBM.
(6) Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan UKBM.
(7) Melaksanakan pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UKBM.
(8) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(9) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi pemberdayaan masyarakat.
(10) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(11) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b) Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM). Rincian tugas Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM):
(1) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(2) Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
(3) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis operasional pembinaan pengembangan JPKM.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan penilaian penyelenggaraan pengembangan JPKM.
(5) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan JPKM.
(6) Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan JPKM.
(7) Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, yaitu melaksanakan pembentukan pembinaan dan pengembangan JPKM di kelompok-kelompok masyarakat, pendidikan dan pekerja sektor informal.
(8) Melaksanakan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional (jamkesnas)/jaminan kesehatan sosial (jamkesos).
(9) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM) dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c) Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan
Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan, penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat. Rincian tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan :
(1) melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
(2) mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3) melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penyebarluasan serta pengembangan materi informasi dan komunikasi kesehatan;
(4) melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(5) melaksanakan penyiapan bahan teknis pembinaan peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan metode promosi kesehatan;
(6) melaksanakan koordinasi dan kerjasama/kemitraan dalam rangka penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(7) melaksanakan pembinaan peningkatan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
(8) menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(9) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
(10) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(11) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
3) Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus dan kefarmasian. Rincian tugas Bidang Pelayananan Kesehatan :
a) menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan.
b) mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c) menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
d) menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan serta pengadaan alat-alat kesehatan pada puskesmas dan puskesmas pembantu.
e) menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan kesehatan khusus.
f) menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan pengembangan kefarmasian.
g) menyelenggarakan pembinaan, dan pengawasan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus, kefarmasian.
h) menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya.
i) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan Kesehatan.
j) melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait.
k) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang pelayanan kesehatan terdapat 3 seksi, yaitu :
a) Seksi Kesehatan Khusus
Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan kesehatan khusus. Rincian tugas Seksi Kesehatan Khusus :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Khusus.
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil inventarisasi dan identifikasi kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan khusus lainnya.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan pelayanan kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan khusus lainnya.
(5) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pemberdayaan dan pengembangan serta pelayanan kesehatan swasta / khusus.
(6) Melaksanakan pemberdayaan pelayanan kesehatan swasta/khusus.
(7) Melaksanakan upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan/pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Indonesia.
(8) Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan khusus swasta.
(9) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Khusus dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Khusus.
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b) Seksi Kefarmasian
Seksi Kefarmasian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan kefarmasian. Rincian tugas Seksi Kefarmasian :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kefarmasian.
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kefarmasian serta bahan makanan dan minuman
(4) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standarisasi di kefarmasian dan produksi makanan serta minuman.
(5) Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi persyaratan usaha di bidang farmasi.
(6) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis penyuluhan serta pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kefarmasian.
(7) Melaksanakan pengelolaan akreditasi, rekomendasi/ sertifikasi dalam bidang kefarmasian dan bahan makanan dan minuman serta obat tradisional.
(8) Melaksanakan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol dan bahan-bahan berbahaya lainnya terhadap kesehatan kepada masyarakat.
(9) Melaksanakan pembinaan teknis pengendalian, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian di bidang kefarmasian serta bahan makanan minuman.
(10) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kefarmasian dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(11) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kefarmasian.
(12) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(13) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c) Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Rincian tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan :
(1) melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan;
(2) mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3) melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan standarisasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(4) melaksanakan penyiapan bahan advokasi, kemitraan, fasilitasi dalam manajemen kesehatan dasar dan rujukan;
(5) melaksanakan pembinaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(6) melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(7) melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan rujukan puskesmas / puskesmas DTP / rumah sakit;
(8) melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan jaringan pelayanan keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan;
(9) melaksanakan penyiapan bahan pengembangan pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin;
(10) melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, akreditasi, dan sertifikasi serta pembinaan dan pengawasan sarana/ upaya/teknologi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(11) menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan, dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(12) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan.
(13) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(14) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
4) Bidang KESGA (Kesehatan Keluarga dan Masyarakat)
Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan dan pembinaan program pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi. Rincian tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat:
a) melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat.
b) mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
c) menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
d) menyelenggarakan penyusunan standarisasi, pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
e) menyelenggarakan pembinaan usaha pemeliharaan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
f) menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
g) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat.
h) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
i) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat terdapat 3 seksi, yaitu :
a) Seksi Kesehatan Anak dan Remaja
Seksi Kesehatan Anak dan Remaja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan serta rujukan anak dan remaja. Rincian tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang kesehatan anak dan remaja;
(4) Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi program kesehatan anak dan remaja;
(5) Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan teknis kesehatan Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(6) Melaksanakan upaya kesehatan anak dan remaja yang meliputi upaya bina dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, anak prasekolah, anak sekolah (UKS) dan anak remaja;
(7) Melaksanakan kerjasama serta kemitraan di bidang kesehatan anak dan remaja;
(8) Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan program kesehatan anak dan remaja;
(9) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja dan mencarikan alternatif pemecahannya;
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Anak dan Remaja;
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b) Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia
Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan serta rujukan ibu dan lansia. Rincian tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia):
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia).
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan standarisasi program kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(5) Melaksanakan upaya kesehatan ibu dan keluarga berencana yang meliputi pemeriksaan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas dan bayi, pertolongan persalinan dan pelayanan medis KB.
(6) Melaksanakan upaya bina lansia yang meliputi pemeriksaan fisik, mental dan emosional serta laboratorium.
(7) Melaksanakan kerjasama/kemitraan di bidang kesehatan ibu bayi dan lansia.
(8) Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan program kesehatan ibu, bayi dan lansia.
(9) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia).
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c) Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat
Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan, dan pembinaan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat. Rincian tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat :
(1) Melaksananakan penyusunan program kerja Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat.
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang upaya perbaikan gizi.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi upaya perbaikan gizi.
(5) Melaksanakan upaya perbaikan gizi yang meliputi Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), pelayanan gizi institusi, penanggulangan masalah gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG).
(6) Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama/kemitraan di bidang perbaikan gizi.
(7) Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan upaya perbaikan gizi.
(8) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(9) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat.
(10) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(11) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
5) Bidang Pengendalian Penyakit Dan Kesehatan Lingkungan
Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, dan pembinaan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Rincian tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan:
a) melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
b) mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
c) menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
d) menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan pembinaan upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
e) menyelenggarakan peningkatan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penanganan penyakit dan penyehatan lingkungan;
f) menyelenggarakan upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
g) menyelenggarakan kerjasama/kemitraan dengan unit kerja terkait dalam upaya bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
h) menyelenggarakan pemantauan sarana dan prasarana bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
i) menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
j) menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
k) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
l) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Di Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan terdapat 3 seksi, yaitu :
a) Seksi Kesehatan Lingkungan
Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan dan pengawasan upaya penyehatan lingkungan.
Rincian tugas Seksi Kesehatan Lingkungan :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Lingkungan.
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi penyehatan lingkungan.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan.
(5) Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi dan pembinaan teknis di bidang pengawasan kualitas air dan lingkungan.
(6) Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi dan pembinaan teknis di bidang penyehatan dan pengelolaan tempat umum industri, dan makanan minuman.
(7) Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi dan pembinaan teknis di bidang penyehatan lingkungan dan pencemaran lingkungan permukiman.
(8) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar upaya penyehatan lingkungan.
(9) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(10) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan.
(11) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b) Seksi Penanggulangan Penyakit
Seksi Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan, dan pembinaan upaya penanggulangan penyakit. Rincian tugas Seksi Penanggulangan Penyakit :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penanggulangan Penyakit.
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi penanggulangan penyakit.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan standarisasi penanggulangan penyakit.
(5) Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan upaya penanggulangan penyakit.
(6) Melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan penyakit menular langsung.
(7) Melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan penyakit yang bersumber dari binatang.
(8) Melaksanakan penyiapan bahan pengendalian penyakit tidak menular serta gangguan akibat kecelakaan dan cidera.
(9) Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama serta kemitraan dalam upaya penanggulangan penyakit.
(10) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Penanggulangan Penyakit dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(11) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penanggulangan Penyakit.
(12) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(13) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
c) Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit
Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan dan pengawasan upaya pengamatan serta pencegahan penyakit. Rincian tugas Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit :
(1) Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit.
(2) Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
(3) Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang pengamatan dan pencegahan penyakit.
(4) Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan upaya pengamatan dan pencegahan penyakit.
(5) Melaksanakan penyiapan bahan sistem survailans, kewaspadaan dini dan faktor resiko serta upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)/wabah dan bencana secara berjenjang.
(6) Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengamatan serta pencegahan penyakit.
(7) Melaksanakan kerjasama serta kemitraan dalam upaya pengamatan dan pencegahan penyakit.
(8) Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit dan mencarikan alternatif pemecahannya.
(9) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penanggulangan Penyakit.
(10) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(11) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
2. Gambaran umum
a. Wilayah Kerja Puskesmas
1) Keadaan Geografis
Kondisi geografis Kecamatan Kawalu terdiri dari wilayah dataran dan persawahan. Letak Wilayah Kerja Puskesmas Kawalu merupakan satu dari tiga Puskesmas yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berada di sebelah selatan dengan jarak sekitar 10 km dari Ibukota Kota Tasikmalaya yang dihubungkan dengan jalan raya beraspal dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Batas Wilayah Kerja Puskesmas Kawalu
| Wilayah | Batas Wilayah |
| Utara | Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Sambongpari Kecamatan Mangkubumi. |
| Timur | Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Tamansari Kecamatan Tamansari |
| Barat | Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Karang Anyar Kecamatan Kawalu |
| Selatan | Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Leuwiliang Kecamatan Kawalu |
Secara Administratif Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Kawalu termasuk ke Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya tahun 2010 terdiri dari 5 Kelurahan (Gunung Gede, Gunung Tandala, Kersamenak, Talagasari, dan Tanjung), 63 Rw dan 222 Rt, dengan luas 2.872,5 ha.
2) Keadaan Demografis
Jumlah penduduk Puskesmas Kawalu tahun 2010 sebanyak 42.286 orang, terdiri dari laki-laki 21.610 jiwa dan perempuan sebanyak 20.676 jiwa.
3) Transportasi dan Komunikasi
Sarana transportasi di semua Kelurahan sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Komunikasi di semua wilayah sudah cukup baik.
b. Sumber Daya Manusia Puskesmas
1) Tenaga
Sebagai Sumber Daya Manusia yang tersedia di Puskesmas Kawalu pada tahun 2010 berdasarkan status jabatan terdiri dari: 2 orang tenaga struktural, 28 orang sebagai tenaga fungsional, dengan status kepegawaian 27 orang PNS, 3 orang bidan PTT serta dibantu oleh 6 orang tenaga sukarelawan.
Jumlah Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kawalu tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2
Jumlah Tenaga Kesehatan Puskesmas Kawalu
| Jenis Tenaga | Jumlah | Tempat Kerja |
| Dokter Umum | 1 orang | Puskesmas |
| Dokter Gigi | 1 orang | Puskesmas |
| Perwat | 6 orang | Puskesmas dan Pustu 1 orang |
| Perawat Gigi | 2 orang | Puskesmas |
| Bidan | 14 orang | 4 orang di Puskesmas dan 10 orang di kelurahan |
| Sanitarian | 1 orang | Puskesmas |
| Analis Laboratorium | 1 orang | Puskesmas |
| Petugas Gizi | 1 orang | Puskesmas |
| Asisten Apoteker | 1 orang | Puskesmas |
| Kepala Puskesmas | 1 orang | Puskesmas |
| Kepala Tata Usaha | 1 orang | Puskesmas |
|
2) Sarana Prasarana
a) Sarana Puskesmas yaitu :
(1) 1 unit bangunan puskesmas rawat jalan.
(2) 1 unit bangunan perumahan dokter Umum.
(3) 1 unit bangunan perumahan dokter Gigi.
(4) 2 unit bangunan perumahan paramedis.
(5) 1 unit bangunan puskesmas pembantu.
(6) 5 unit bangunan polindes.
(7) 1 unit bangunan poskesdes.
(8) 1 unit mobil puskesmas keliling.
(9) 5 unit kendaraan motor.
b) Sarana/fasilitas kesehatan lain.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah dikembangkan suatu pendekatan di tingkat Kelurahan melalui Posyandu sebagai wadah peran serta masyarakat yang di bina oleh Puskesmas, adapun jumlah Posyandu di wilayah Puskesmas Kawalu sebanyak 52 buah.
c. Visi, Misi, Tujuan dan Kebijakan Mutu Puskesmas
1) Visi Puskesmas
Visi puskesmas yaitu Puskesmas Kawalu “SINGER” (Sehat, Inovatif, Nyaman, Giat, Efektif, dan Responsif) menuju terwujudnya masyarakat Kota Tasikmalaya yang mandiri untuk hidup sehat Tahun 2013.
2) Misi Puskesmas
Dalam rangka pencapaian Visi tersebut, Puskesmas Kawalu memiliki Misi sebagai berikut :
a) Meningkatkan pelayanan kesehatan prima dengan kualitas yang optimal.
b) Meningkatkan partisipasi masyarakat menuju keluarga sehat yang mandiri dengan Perilaku Hidup Berih dan Sehat (PHBS)
c) Menggalang mitra kerja dengan sumber-sumber yang berpotensi.
3) Kebijakan
a) Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.
b) Meningkatkan kualitas lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
c) Meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan penyakit menular.
d) Meningkatkan kualitas upaya kesehatan keluarga guna mewujudkan keluarga sehat, mandiri dan sumber daya manusia yang berkualitas.
e) Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, perencanaan kesehatan berdasarkan fakta, penguatan system kesehatan dan SDM kesehatan.
4) Strategi
Strategi UPTD Puskesmas Kawalu Untuk mencapai visi dan misi diatas, UPTD Puskesmas Kawalu sebagai UPTD yang berada di tingkat kecamatan, berdasar pada strategi sebagai berikut :
a) Pembangunan Kota Tasikmalaya berwawasan kesehatan.
b) Pengembangan profesionalisme tenaga kesehatan.
c) Pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
d) Desentralisasi.
3. Sistem Informasi Kesehatan
a. Pengertian
Berdasarkan petunjuk teknis Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Repulik Indonesia yang dimaksud dengan Sintem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem yang menyediakan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di setiap jenjang administrasi kesehatan, baik di tingkat unit pelaksana upaya kesehatan, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi, maupun di tingkat pusat.
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah tatanan berbagai komponen data dan informasi kesehatan yang saling terkait satu dengan yang lainnya untuk menghasilkan data dan informasi tentang kondisi kesehatan dan kinerja suatu wilayah.
b. Peran SIK dalam Kesehatan
Puskesmas Kawalu sudah menggunakan Sistem Informasi Kesehatan, namun di Puskesmas Sistem Informasi tersebut dinamakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).
c. Tipe SIK
Tipe pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) di Puskesmas Kawalu menggunakan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Komputerisasi Offline.
d. SIK Terintegrasi
Puskesmas Kawalu telah melaksanakan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang terintegrasi.
e. Model SIK
Model SIK di Puskesmas Kawalu sudah Online di sekitar Puskesmas yakni dengan menggunakan Local Area Network (LAN).
f. Implementasi Model SIK
Implementasi model SIK di Puskesmas Kawalu merupakan implementasi tahap 2.
g. Telemedicine dan Mhealth
Secara umum di Puskesmas Kawalu belum seutuhnya melaksanakan teknologi Telemedicine dan Mhealth.
4. Bidan Desa, Pusling, Pustu dan Puskesmas
a. Bidan Desa
Bidan desa yang berada di wilayah kerja Puskesmas Kawalu sudah berjalan dengan baik dan menggunakan sistem komputerisasi.
b. Puskesmas Keliling (Pusling)
Puskesmas keliling (Pusling) di Puskesmas Kawalu sudah berjalan dengan cukup baik.
c. Puskesmas Pmbantu (Pustu)
Puskesmas Kawalu memiliki satu Puskesmas Pembantu (Pustu) yakni terletak di Kelurahan Tanjung Desa Cukang Kecamatan Kawalu.
d. Puskesmas
Puskesmas Kawalu merupakan Puskesmas Induk yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.283 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
5. Sistem Pengelolaan Dokumen Rekam Medis
a. Sistem Identifikasi Pasien
1) Sistem Alfabetical
Tata cara penamaan yang telah diterapkan di Puskesmas Kawalu yaitu menggunakan sistem komputerisasi.
2) Numerical (SNS, UNS, SUNS)
Sistem Penomoran dalam pelayanan yang dilakukan di Puskesmas Kawalu menggunakan UNS (Unit Numbering System).
3) Alfanumerical
Puskesmas Kawalu tidak menggunakan system alphanumerical dalam pelayanan kesehatan.
b. Sistem Penamaan
Sistem penamaan di Puskesmas Kawalu yaitu dengan cara memasukkan data nama pasien pada komputer sesuai dengan nama yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
c. Sistem Penjajaran
Saat ini di Puskesmas Kawalu belum diterapkan sistem penjajaran.
d. Sistem Penyimpanan (Sentralisasi, Desentralisasi, Satelit)
Sistem penyimpanan di Puskesmas Kawalu sudah menggunakan sistem komputerisasi.
e. Sistem Retensi/Penyusutan
Hingga saat ini Puskesmas Kawalu belum melaksanakan retensi atau penyusutan Dokumen Rekam Medis.
f. Penilaian Nilai Guna
Saat ini Puskesmas Kawalu belum melaksanakan nilai guna Dokumen Rekam Medis.
g. Pemusnahan
Sampai saat ini di Puskesmas Kawalu belum pernah diadakan kegiatan pemusnahan Dokumen Rekam Medis.
6. Sumber Data
a. Pengertian Data dan Informasi
Data adalah bukti nyata yang menggambarkan kondisi atau fakta yang sebenarnya di lapangan atau di masyarakat. Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata. Kejadian adalah sesuatu yang terjadi pada saat tertentu. Kesatuan nyata adalah berupa suatu objek nyata seperti tempat, benda dan orang yang betul-betul ada dan terjadi. Data juga bisa berarti fakta, atau bagian dari fakta yang mengandung arti yang dihubungkan dengan kenyataan, simbol-simbol, gambar-gambar, kata-kata, angka-angka, huruf-huruf, atau simbol-simbol yang menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi dan lain-lain. Sedangkan Informasi adalah hasil dari pengolahan data dalam bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian sehingga akan berguna untuk pengambilan keputusan.
b. Jenis Sumber Data
1) Fasilitas
Data di pelayanan atau unit kesehatan dicatat oleh petugas-petugas kesehatan yang bekerja di unit kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pelayanan sehari-hari.
2) Masyarakat
Sumber data dari masyarakat di Puskesmas Kawalu meliputi data jumlah penduduk, data jenis penyakit, data ibu hamil, data balita dan lain-lain.
c. Kewenangan Menetapkan data sasaran
Kewenangan menetapkan data sasaran di Puskesmas Kawalu dilakukan oleh Kepala Puskesmas.
7. Manajemen Data
a. Pengumpulan Data
1) Standar Data
Pengumpulan standar data di Puskesmas Kawalu dilakukan berdasarkan survei.
2) Tenaga Data Entri
Tenaga data entri di Puskesmas Kawalu dibagi menjadi beberapa bidang, dan setiap bidang tersebut dipegang oleh satu orang penanggungjawab.
3) Kualitas Data
Kualitas data dari pengumpulan data di Puskesmas Kawalu sejauh ini sudah akurat.
b. Pengolahan Data
1) Keamanan Data dan Privasi Pasien
Keamanan data dan privasi pasien di Puskesmas Kawalu sudah dilaksanakan dengan baik.
2) Teknik Pengamanan SIK
Sistem Informasi Puskesmas (SIP) di Puskesmas Kawalu telah dipasang dengan teknik pengamanan Sistem Informasi Kesehatan (SIK).
3) Penyimpanan Data
Penyimpanan data Sistem Informasi Puskesmas (SIP) di Puskesmas Kawalu dilakukan dengan disimpan dalam komputer.
4) Manajemen SIK
Manajemen SIK Puskesmas Kawalu dikelola oleh pihak Puskesmas.
c. Interoperabilitas
Interoperabilitas atau keseragaman format file di Puskesmas Kawalu telah memenuhi standar SIK.
d. Format Pengiriman Data ke Bank Data Nasional
Format pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Puskesmas Kawalu ini masih menggunakan cara manual.
8. Penyajian, Diseminasi dan Pemanfaatan Data dan Informasi
a. Penyajian Data dan Informasi
Penyajian data dan informasi di Puskesmas Kawalu berupa print out grafik.
b. Diseminasi
Data kesehatan di Puskesmas Kawalu didiseminasikan dengan cara dicetak.
c. Pemanfaatan
Pemanfaatan informasi digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan yang akan dilakukan baik oleh pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehtan Kota Tasikmalaya dan bahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
9. Sumber Daya
a. Kebijakan
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Puskesmas Kawalu adalah berdasarkan kebijakan dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
b. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Menentukan Kebijakan SIK
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah bertanggung jawab dalam rangka menentukan kebijakan Sistem Informasi Kesehatan (SIK).
c. Organisasi
1) Penyelenggaraan tingkat Kabupaten / Kota
Penyelenggara SIK di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2) Penyelenggaraan Tingkat Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara SIK di tingkat pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter Praktik dan lain-lain.
d. Pendanaan
Sumber dana pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Puskesmas Kawalu adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
e. Sumber Daya Manusia
1) Kompetensi Pengelolaan SIK
Kompetensi pengelolaan SIK di Puskesmas Kawalu dirasakan masih kurang.
2) Jenis Pengelolaan SIK dan Fungsinya
Jenis pengelolaan SIK di Puskesmas Kawalu dilakukan per bidang. Fungsi dari pengelolaan SIK itu sendiri adalah untuk membantu dalam penentuan kebijakan di masa yang akan datang.
f. Infrastruktur
1) Pengelola SIK Manual
Di Puskesmas Kawalu pngelolaan SIK manual dilaksanakan dengan cara :
(a) Pencatatan
Untuk proses pencatatan dilakukan hanya di beberapa bagian saja misalnya di bagian pendaftaran terdapat buku pencatatan rujukan ASKES dan JAMKESMAS.
(b) Penyimpanan
Berkas-berkas informasi Puskesmas Kawalu disimpan di lemari yang terletak di ruangan pencatatan dan pelaporan.
(c) Diseminasi
Diseminasi atau pencetakan dilakukan untuk memperluas informasi dan media yang digunakan adalah papan pengumuman, buku profil Puskesmas Kawalu dan lain-lain.
2) Pengelola SIK Terkomputerisasi
Infrastruktur untuk pengelolaan SIK terkomputerisasi di Puskesmas Kawalu yakni jaringan komputer Local Area Network (LAN), perangkat komputer, printer, HUB.
B. PEMBAHASAN
1. Sistem Informasi Kesehatan
a. Pengertian
Berdasarkan petunjuk teknis Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Repulik Indonesia yang dimaksud dengan Sintem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem yang menyediakan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di setiap jenjang administrasi kesehatan, baik di tingkat unit pelaksana upaya kesehatan, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi, maupun di tingkat pusat.
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah tatanan berbagai komponen data dan informasi kesehatan yang saling terkait satu dengan yang lainnya untuk menghasilkan data dan informasi tentang kondisi kesehatan dan kinerja suatu wilayah.
b. Peran SIK dalam Kesehatan
Puskesmas Kawalu sudah menggunakan Sistem Informasi Kesehatan, namun di Puskesmas Sistem Informasi tersebut dinamakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP), sehingga tidak menggunakan Dokumen Rekam Medis (DRM) untuk pasiennya dan tidak terjadi penduplikasi, tapi apabila terjadi gangguan pada komputer atau pun terjadi ganngguan teknis seperti mati lampu, maka untuk sementara pencatatan data pasien menggunakan cara manual dan apabila komputer sudah dapat digunakan kembali maka data yang dicatat secara manual tersebut dimasukkan ke dalam komputer.
c. Tipe SIK
Tipe pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) di Puskesmas Kawalu menggunakan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Komputerisasi Offline. Pada jenis pengelolaan informasi seperti ini, Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sudah dilaksanakan disebagian besar bidang di Puskesmas yakni dengan menggunakan perangkat komputer, namun masih belum didukung oleh jaringan internet Online ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Propinsi/Bank Data Nasional.
d. SIK Terintegrasi
Puskesmas Kawalu telah melaksanakan SIK yang terintegrasi, hal tersebut dapat dilihat dari gambaran di lapangan bahwa identitas pasien hanya dimasukan di komputer yang berada di bagian pendaftaran dan secara otomastis data tersebut dapat di komputer di bagian Balai Pengobatan (BP) Umum, sehingga petugas di bagian BP Umum tidak perlu lagi memasukan data identitas pasien. Secara otomatis output dari komputer di pendaftaran merupakan input bagi komputer di BP Umum.
e. Model SIK
Model SIK di Puskesmas Kawalu sudah Online di sekitar Puskesmas yakni dengan menggunakan Local Area Network (LAN), tetapi belum mempunyai jaringan Internet ke Dinas Kesehatan, sehingga laporan dikirim secara berkala ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, berbasis kertas (hardcopy) dengan mengikuti jadwal rutin yang telah ditentukan 1 bulan sekali dan 1 tahun sekali. Untuk petugas kesehatan di lapangan (bidan, posyandu dan lain sebagainya) pelaporan diberikan ke puskesmas berupa data rekapan selanjutnya dikembangkan oleh petugas di Puskesmas.
f. Implementasi Model SIK
Implementasi model SIK di Puskesmas Kawalu merupakan implementasi tahap 2 yakni implementasi SIKDA generic terkomputerisasi di semua komponen sistem kesehatan, selain itu SIK di Puskesmas Kawalu masih dalam pengembangan secara bertahap.
g. Telemedicine dan Mhealth
Secara umum di Puskesmas Kawalu belum seutuhnya melaksanakan teknologi Telemedicine dan Mhealth, khususnya untuk teknologi Telemedicine belum berjalan namun untuk teknologi Mhealth secara perlahan sudah dilaksanakan misalnya untuk info pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji.
2. Bidan Desa, Pusling, Pustu dan Puskesmas
a. Bidan Desa
b. Puskesmas Keliling (Pusling)
Puskesmas keliling (Pusling) di Puskesmas Kawalu sudah berjalan dengan cukup baik. Pelaksanaan Pusling yakni secara rutin setiap hari Rabu dan Kamis setiap minggunya, Pusling tersebut tersebut dilaksanakan oleh 1 orang dokter, 2 orang perawat, dan 2 orang bidan. Namun terkadang apabila di Puskesmas Kawalu cukup sibuk dengan banyaknya pasien, Pusling dilaksanakan oleh 1 orang dokter, 1 orang perawat, dan 1 orang bidan.
Kegiatan Pusling dilaksanakan dengan menggunakan transportasi mobil ambulance untuk wilayah yang masih dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda empat, namun apabila wilayah yang dituju tidak memungkinkan kendaraan roda empat masuk, maka pelaksanaan Pusling dilakukan dengan menggunakan transportasi roda dua (sepeda motor).
Untuk kegiatan Pusling belum menggunakan sistem komputerisasi karena daerah yang dituju merupakan daerah terpencil, untuk mengantisipasinya pencatatan data pasien dilakukan secara manual menggunakan formulir rekam medis kertas. Data yang dicatat adalah identitas pasien, keluhan (anamnese), diagnosa dan terapi/pengobatan.
Setelah kegiatan Pusling dilaksanakan, maka data pasien yang berobat pada saat kegiatan Pusling tersebut dimasukan ke dalam komputer bagian pendaftaran dan dimasukan ke dalam pasien yang berobat pada hari tersebut (Rabu dan Kamis).
c. Puskesmas Pembantu (Pustu)
Puskesmas Pembantu dari Puskesmas Kawalu terletak di Kelurahan Tanjung Desa Cukang Kecamatan Kawalu. Puskesmas Kawalu menempatkan Puskesmas Pembantu di kelurahan Tanjung supaya masyarakat lebih dekat untuk melakukan dan melayani pengobatan.
Puskesmas Pembantu Kawalu masih menggunakan sistem informasi secara manual. Untuk pengenterian data dari hasil pemeriksaan dan untuk model SIK di Puskesmas Pembantu dikirim secara manual.
Puskesmas Pembantu Kawalu hanya mempunyai dua ruang pemeriksaan yaitu Balai Pengobatan Umum dan KIA, sehingga tidak ada perbedaan tempat pengobatan antara Lansia, MTBS dan penyakit lainnya. Tugas pokok dari Puskesmas Pembantu ini yaitu melayani masyarakat yang datang untuk melakukan pengobatan baik yang Lansia, MTBS di ruang Balai Pengobatan Umum dan KIA yang memiliki ruang tersendiri.
Sistem penamaan di Puskesmas Pembantu Kawalu menggunakan sistem penamaan Alfabetikal yang berdasarkan nama lengkap, alamat lengkap dan data pribadi lain-lain. Dalam pelaksanaanya tidak menggunakan sistem penjajaran, sistem retensi, penilaian nilai guna, pemusnahan tetapi hanya menggunakan sistem penyimpanan saja.
d. Puskesmas
3. Sistem Pengelolaan Dokumen Rekam Medis
a. Sistem Identifikasi Pasien
1) Sistem Alfabetical
Tata cara penamaan yang telah diterapkan di Puskesmas Kawalu yaitu menggunakan sistem komputerisasi dengan mengisikan identitas lengkap pasien seperti nama lengkap, alamat lengkap, data pribadi, dan lain-lain. Sistem penamaan di Puskesmas Kawalu menggunakan nama asli tanpa mencantumkan gelar kekeluargaan seperti Ny, Nn, By dan lain sebagainya.
2) Numerical (SNS, UNS, SUNS)
Sistem Penomoran dalam pelayanan yang dilakukan di Puskesmas Kawalu menggunakan UNS (Unit Numbering System) yaitu suatu sistem penomoran dimana setiap pasien yang berkunjung ke puskesmas mempunyai satu nomor rekam medis untuk seumur hidup Nomor tersebut diberlakukan sejak pertama kali pasien datang berobat hingga terakhir kali pasien tersebut ke Puskesmas. Untuk sistem pemberian nomor di Puskesmas Kawalu yaitu seorang petugas memberikan 1 digit yaitu nomor 1 kepada orang yang pertama kali datang ke Puskesmas Kawalu untuk berobat sekitar tahun 2004. Dengan sistem penomoran yang diberlakukan Puskesmas Kawalu, seorang pasien baru akan mendapatkan nomor baru yang telah sesuai berdasarkan urutan. Hingga saat ini pasien yang telah datang berobat ke Puskesmas Kawalu telah mencapai 56.990 orang. Dengan demikian, saat ini sistem penomoran yang ada di Puskesmas Kawalu telah mencapai 5 digit angka. Sebagai contoh: 5 6 9 9 0.
3) Alfanumerical
Puskesmas Kawalu tidak menggunakan sistem alfanumerical dalam pengalokasian nomor untuk pasien, tetapi di Puskesmas Kawalu mengalokasikan nomor untuk pasien dengan menggunakan sistem numerical murni, yaitu hanya menggunakan angka dalam alokasi nomor untuk pasien.
b. Sistem Penamaan
Sistem penamaan di Puskesmas Kawalu yaitu dengan cara memasukkan data nama pasien pada komputer sesuai dengan nama yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pasien yang telah memilikinya. Sedangkan untuk pasien yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), dapat menunjukkan Kartu Pelajar/Mahasiswa ataupun KK (Kartu Keluarga). Setelah dicatat di komputer, maka nama dan nomor rekam medis pasien ditulis di kartu berobat. Namun terkadang terdapat nama pasien yang tidak sesuai antara nama di kartu berobat dengan nama yang tertera di komputer. Hal tersebut seharusnya dapat diantisipasi apabila petugas lebih teliti dalam menjalankan tugasnya.
c. Sistem Penjajaran
Di Puskesmas Kawalu belum diterapkannya sistem penjajaran karena telah menggunakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) sehingga identitas lengkap pasien dapat ditemukan di dalam komputer dengan mengetikkan nama ataupun nomor rekam medis yang tertera pada kartu berobat pasien.
d. Sistem Penyimpanan (Sentralisasi, Desentralisasi, Satelit)
Dengan telah diberlakukannya sistem komputerisasi di Puskesmas Kawalu, maka sistem penyimpanan dilakukan secara komputerisasi dengan cara mem-backup seluruh data yang telah tersimpan di komputer ke dalam CD (Compact Disk). Backup data dilakukan setiap 3 bulan sekali karena dikhawatirkan adanya virus yang dapat merusak sistem dalam komputer tersebut sehingga akan membuat data-data tersebut hilang. Setelah seluruh data telah tersimpan ke dalam CD (Compact Disk), kemudian dikumpulkan CD (Compact Disk) tersebut dan disimpan di dalam sebuah lemari.
e. Sistem Retensi/Penyusutan
Puskesmas Kawalu tidak melaksanakan retensi atau penyusutan karena Puskesmas Kawalu belum menggunakan Dokumen Rekam Medis manual dalam pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan masih kurangnya sumber daya manusia khususnya tenaga rekam medis. Selain itu penggunaan Dokumen Rekam Medis manual dirasa kurang efektif dalam hal waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas Kawalu.
f. Penilaian Nilai Guna
Puskesmas Kawalu tidak melaksanakan nilai guna dokumen rekam medis karena Puskesmas Kawalu telah menggunakan sistem komputerisasi dalam pelayanan kesehatan yang dirasa lebih efektif dan efisien dibanding dengan menggunakan Dokumen Rekam Medis manual.
g. Pemusnahan
Sampai saat ini di Puskesmas Kawalu belum pernah diadakannya pemusnahan, karena seluruh data yang menyangkut data puskesmas hanya disimpan ke dalam CD (Compact Disk).
4. Sumber Data
a. Pengertian Data dan Informasi
Data adalah bukti nyata yang menggambarkan kondisi atau fakta yang sebenarnya di lapangan atau di masyarakat. Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata. Kejadian adalah sesuatu yang terjadi pada saat tertentu. Kesatuan nyata adalah berupa suatu objek nyata seperti tempat, benda dan orang yang betul-betul ada dan terjadi. Data juga bisa berarti fakta, atau bagian dari fakta yang mengandung arti yang dihubungkan dengan kenyataan, simbol-simbol, gambar-gambar, kata-kata, angka-angka, huruf-huruf, atau simbol-simbol yang menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi dan lain-lain. Sedangkan Informasi adalah hasil dari pengolahan data dalam bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian sehingga akan berguna untuk pengambilan keputusan.
b. Jenis Sumber Data
3) Fasilitas
Data di pelayanan atau unit kesehatan dicatat oleh petugas-petugas kesehatan yang bekerja di unit kesehatan sambil melaksanakan kegiatan pelayanan sehari-hari. Sumber data di Puskesmas Kawalu yaitu :
a) Identitas pasien : nama lengkap, alamat lengkap, jenis kelamin, usia, nama orangtua/suami/istri, status, pekerjaan, wilayah dan lain-lain.
b) Morbiditas : nama penyakit, riwayat penyakit sebelumnya.
c) Sumber daya : tenaga nakes, tenaga non nakes, kader, UKBM, kendaraan operasional puskesmas, ambulans, pustu, pusling,
d) Obat : stok obat, obat yang digunakan.
4) Masyarakat
Sumber data dari masyarakat di Puskesmas Kawalu meliputi data jumlah penduduk, data jenis penyakit, data ibu hamil, data balita dan lain-lain. Data yang bersumber dari masyarakat biasanya digunakan untuk mengevaluasi dampak (derajat kesehatan, lingkungan sehat, perilaku sehat, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan).
c. Kewenangan Menetapkan data sasaran
Kewenangan menetapkan data sasaran di Puskesmas Kawalu dilakukan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan Puskesmas Kawalu sebagai pelaksana teknis program dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sehingga kewenangan Kepala Puskesmas tidak terlepas dari koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
5. Manajemen Data
a. Pengumpulan Data
1) Standar Data
Pengumpulan standar data di Puskesmas Kawalu adalah berdasarkan survey yang dilakukan oleh surveilan merujuk pada suatu jenis penyakit.
2) Tenaga Data Entri
Tenaga data entri di Puskesmas Kawalu dibagi menjadi beberapa bidang, dan setiap bidang tersebut dipegang oleh satu orang penanggungjawab.
3) Kualitas Data
Kualitas data dari pengumpulan data di Puskesmas Kawalu sejauh ini sudah akurat karena pengumpulan dilakukan berdasarkan survey.
b. Pengolahan Data
1) Keamanan Data dan Privasi Pasien
Keamanan data dan privasi pasien di Puskesmas Kawalu sudah dilaksanakan dengan baik. Data disimpan dalam komputer yang terkunci dengan password dan di Back Up menggunakan CD (Compact Disk) tiap 3 bulan sekali.
2) Teknik Pengamanan SIK
Sistem Informasi Puskesmas (SIP) di Puskesmas Kawalu telah dipasang dengan teknik pengamanan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dan hanya pengelolalah yang tahu teknik pengamanan Sistem Informasi Kesehatan.
3) Penyimpanan Data
Puskesmas Kawalu telah menggunakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) sehingga penyimpanan data telah dilakukan dengan menggunakan komputer dan dilakukan Back Up setiap 3 bulan sekali menggunakan CD (Compact Disk) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya data-data pasien karena virus.
4) Manajemen SIK
Manajemen SIK Puskesmas Kawalu dikelola oleh pihak Puskesmas, namun apabila terjadi gangguan pada komputer dan tidak dapat ditangani oleh pihak Puskesmas maka dilibatkanlah pihak ketiga yakni teknisi dari salah satu perusahaan media elektronik.
c. Interoperabilitas
Interoperabilitas atau keseragaman format file di Puskesmas Kawalu telah memenuhi standar SIK yakni berupa file excel (.xls).
d. Format Pengiriman Data ke Bank Data Nasional
Meskipun Puskesmas Kawalu telah menggunakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) dalam pelayanannya namun dalam pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Puskesmas Kawalu ini masih menggunakan cara manual, yakni mencetak (print out) seluruh laporan yang dibutuhkan.
6. Penyajian, Diseminasi dan Pemanfaatan Data dan Informasi
a. Penyajian Data dan Informasi
Penyajian data dan informasi di Puskesmas Kawalu berupa print out grafik (data penyakit, pencapaian program di tiap bidang) dan diinformasikan dengan cara ditempel di papan pengumuman cakupan program kesehatan.
b. Diseminasi
Data kesehatan di Puskesmas Kawalu didiseminasikan dengan cara dicetak (apabila diperlukan) dan ditempel di papan pengumuman ataupun dengan cara mentransfer ke pengolahan data lainnya seperti Microsoft Excel.
c. Pemanfaatan
Seluruh data dan informasi yang telah diolah dimanfaatkan untuk menganalisis masalah kesehatan yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas Kawalu dan tentunya informasi tersebut digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan yang akan dilakukan baik oleh pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehtan Kota Tasikmalaya dan bahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
7. Sumber Daya
a. Kebijakan
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Puskesmas Kawalu adalah berdasarkan kebijakan dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
b. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Menentukan Kebijakan SIK
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah bertanggung jawab dalam rangka menentukan kebijakan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) walaupun belum terlaksana sepenuhnya dan bahkan direncanakan pada tahun 2012 Sistem Informasi Kesehatan (SIK) ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya akan dilakukan secara online.
c. Organisasi
1) Penyelenggaraan tingkat Kabupaten / Kota
Penyelenggara SIK di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2) Penyelenggaraan Tingkat Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara SIK di tingkat pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter Praktik dan lain-lain.
d. Pendanaan
Sumber dana pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Puskesmas Kawalu adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
e. Sumber Daya Manusia
1) Kompetensi Pengelolaan SIK
Kompetensi pengelolaan SIK di Puskesmas Kawalu dirasakan masih kurang, karena belum ada petugas yang secara professional berkompeten di bidang SIK, seharusnya pengelola SIK di Puskesmas Kawalu adalah tenaga professional yang berkompeten yakni yang sesuai dengan bidang keahliannya.
2) Jenis Pengelolaan SIK dan Fungsinya
Jenis pengelolaan SIK di Puskesmas Kawalu dilakukan per bidang dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Fungsi dari pengelolaan SIK itu sendiri adalah untuk membantu dalam penentuan kebijakan di masa yang akan datang.
f. Infrastruktur
1) Pengelola SIK Manual
Di Puskesmas Kawalu pngelolaan SIK manual dilaksanakan dengan cara :
a) Pencatatan
Untuk proses pencatatan dilakukan hanya di beberapa bagian saja misalnya di bagian pendaftaran terdapat buku pencatatan rujukan ASKES dan JAMKESMAS.
b) Penyimpanan
Berkas-berkas informasi Puskesmas Kawalu disimpan di lemari yang terletak di ruangan pencatatan dan pelaporan.
c) Diseminasi
Diseminasi atau pencetakan dilakukan untuk memperluas informasi dan media yang digunakan adalah papan pengumuman, buku profil Puskesmas Kawalu dan lain-lain.
2) Pengelola SIK Terkomputerisasi
Infrastruktur untuk pengelolaan SIK terkomputerisasi di Puskesmas Kawalu yakni jaringan komputer Local Area Network (LAN), perangkat komputer, printer, HUB.

0 komentar:
Posting Komentar